Polemik yang berkepanjangan perihal tersendatnya Pembayaran Pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar oleh AJB Bumiputera membuat beberapa pihak mengambil jalan yang terkadang tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku karena salah dalam memahami persoalan yang sebenarnya.
Karena adanya kesimpangsiuran itu, malah ada pihak yang mencoba bermain dan melakukan Fitnah serta menyebarkan informasi tidak benar keranah publik, ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut ranah publik dan bisa menjatuhkan kredibilitas orang lain, kata Dr. Anzar Makkuasa, SH, MH, dan kawan-kawan sesaat setelah melakukan Pelaporan di Kantor SPKT Polrestabes Makassar yang ditunjuk selaku Tim Kuasa Hukum dari Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar.
Anzar melanjutkan bahwa hari in kami melakukan Pelaporan terhadap Saudara Taufik Hidayat, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan kawan-kawan karena telah menyebarkan Fitnah dan Berita Bohong serta mencemarkan nama baik Beni Iskandar selaku Penjabat Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar yang ditunjuk oleh Bapak Walikota Makassar, dengan mengatakan bahwa Penjabat Direktur Utama terlibat Korupsi kasus Mandeknya Pembayaran Pensiunan, lanjut Anzar.
Hal ini jelas melanggar Pasal 27 Undang-Undang No 19 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 311 KUHPidana. Ini harus kami laporkan supaya semua menjadi jelas dan terang benderang kalau memang Unsur Pidana memenuhi maka harus dilanjutkan ke proses Hukum selanjutnya.
Anzar juga menjelaskan bahwa kami juga sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pihak AJB Bumiputera 1912 ke Kepolisian sejak bulan April 2022 dan sampai saat ini sementara dalam proses. Laporan ini karena kami menganggap pihak AJB Bumiputera telah Melakukan unsur Penipuan dan atau penggelapan Dana Pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Tunggu sajalah prosesnya semoga semua dapat terbuka dan transparan.